Bisnis.com, CIREBON - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah pada 2022 untuk Kabupaten Cirebon sebesar Rp30.000. Besaran nilai zakat fitrah tersebut bisa dikonversi dengan Rp2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengimbau masyarakat, terutama untuk aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan kewajibannya membayar zakat fitrah kepada Baznas Kabupaten Cirebon.
"Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan mulai saat ini. Lebih cepat lebih baik, karena ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Rabu (6/4/2022).
Imron menyebutkan, bantuan kepada masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 ini sebagiannya mengandalkan dana zakat yang dihimpun oleh Baznas Kabupaten Cirebon.
Imron mengatakan, zakat yang dihimpun oleh Baznas Kabupaten Cirebon dari aparatur sipil negara (ASN) membantu meringankan masyarakat.
Beberapa di antaranya, bantuan sembako untuk penyuluh agama non PNS, bantuan sosial tunai, hingga bantuan alat kesehatan untuk penanganan wabah.
"Kalau menggunakan anggaran daerah, harus melalui sejumlah mekanisme, tidak bisa secepat seperti menggunakan dana dari zakat," kata Imron.
Selama ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon Cirebon terbantu dengan kehadiran Baznas. Hadirnya lembaga tersebut, mampu dalam mengatasi sebagian permasalahan ekonomi di masyarakat.
Imron mengatakan, selain memberikan bantuan Covid-19, Baznas juga membantu warga yang tidak mempunyai biaya perawatan di rumah sakit, beberapa di antaranya dibiayai hingga kembali pulih.
"Baznas juga setiap bulan memberikan bantuan kepada warga yang kesusahan maupun terkena bencana," kata Imron.
Baznas Kabupaten Cirebon mencatat, potensi zakat profesi dan infaq dari ASN di Kabupaten Cirebon mencapai Rp15,6 miliar per tahunnya.
Artinya, potensi pendapatan zakat dari aparatur ASN setiap bulannya sebanyak Rp1,3 miliar. Pada 2021, jumlah yang berhasil dihimpun oleh pihaknya mencapai Rp11 miliar lebih.