Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Perusahaan di Kota Bandung Paling Banyak Nunggak THR

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar Deni Rahayu mengatakan dari aduan buruh atau pegawai soal pembayaran THR, tim yang dibentuk pihaknya menemukan aduan terbanyak dari perusahaan di Kota Bandung.
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR)/Antara
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR)/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat merampungkan hasil pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) 2022. Apa hasilnya?

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar Deni Rahayu mengatakan dari aduan buruh atau pegawai soal pembayaran THR, tim yang dibentuk pihaknya menemukan aduan terbanyak dari perusahaan di Kota Bandung.

"Paling banyak Kota Bandung ada 217 perusahaan. Itu banyak,” katanya di Bandung, Rabu (25/5/2022).

Menurutnya berdasarkan data terakhir yang diterima ada 367 laporan soal belum dibayarkannya hak THR 2022 pada buruh oleh perusahaan. Sebanyak 344 diadukan secara online, dan 23 melalui posko aduan.

"Kami tindak lanjuti semua, dan sudah ada 8 kasih nota pemeriksaan 1 dan sisanya kami proses. Disnakertrans akan melihat sejauh mana kemampuan perusahaan, dan nanti kami kasih pemeriksaan lagi kalau pemeriksaan pertama tidak dipatuhi," ungkapnya.

Menurutnya Disnakertrans Jabar sudah memantau 1.614 perusahaan untuk ketertiban membayarkan hak THR para pekerja. Adapun sosialisasi kewajiban perusahaan membayar THR sudah dilakukan setelah surat turunnya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kita tangani melalui pendekatan dan kita tidak bisa langsung beri sanksi. Karena sebenarnya itu urusan rumah tangga, cuma negara memantau jangan samapai hak tidak terbayarkan dan kami monitoring sesuai imbauan gubernur," ungkapnya.

Disinggung soal perusahaan yang membayar THR 2022 dengan cara dicicil. Deni menjelaskan bahwa hal itu tetap bisa dilaporkan dan penindakannya harus melalui kajian tim terlebih dahulu. Namun, menurutnya, hak THR harua tetap dibayarkan oleh, perusahaan.

"Soal THR dicicil dibutuhkan transparansi dari perusahaan. Kalau terdampak covid berarti masih berlaku Permenaker 104 dan ini dibicarakan dengan buruh dan pekerja. Jangan samapai hak tidak terbayarkan. Jadi harus dibayar secara penuh," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper