Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Purwakarta Akan Kawal Proses Ganti Rugi 11 Rumah yang Terdampak Kereta Cepat

Pemerintah telah memfasilitasi mediasi antara warga yang terdampak dengan pihak kontraktor.
Sekda Purwakarta Norman Nugraha
Sekda Purwakarta Norman Nugraha

Bisnis.com, PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta akan turut mengawal proses ganti rugi 11 rumah di Kampung Tegal Nangklak, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur yang rusak imbas dari pembangunan proyek jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha menjelaskan belum lama ini pemerintah telah memfasilitasi mediasi antara warga yang terdampak dengan pihak kontraktor. Hasil dari mediasi itu, pihak kontraktor telah sepakat untuk melakukan proses perbaikan rumah warga yang rusak tersebut.

"PT KCIC sudah memerintahkan langsung sub kontraktor yang dalam hal ini PT Sinohydro untuk melakukan proses pengerjaan rumah warga," ujar Norman kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah hanya sebatas menjembatani keluh kesah warga. Meski begitu, dalam proses pengerjaan perbaikan rumah yang dilakukan oleh PT Sinohydro, Norman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan agar pengerjaannya sesuai dengan yang disepakati oleh warga.

"Soal lahan dan titik pembangunannya, nanti warga dan PT KCIC yang menentukan. Selain itu, dari segi desain bangunan warga sendiri yang sesuai dengan kerusakan yang terjadi pada bangunan rumah mereka," kata dia.

Terkait besaran ganti rugi yang harus diberikan kepada warga, Norman mengaku tidak mengetahui secara detail. Karena, hal tersebut tidak dibahas saat melakukan mediasi.

Akan tetapi, Norman berharap, pembangunan rumah warga yang terdampak dari proyek PT KCIC ini bisa terealisasika dengan keinginan warga dan tidak terjadi masalah lainnya.

"Intinya kami akan turut mengawal proses ganti rugi rumah mereka yang terdampak ini. Kami juga, akan dorong agar proses ganti rugi ini segera selesai," tambah dia. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper