Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas, BPJamsostek Ajak Freelancer Jadi Peserta

Pekerja yang tidak bekerja di kantor seperti freelancer, wirausaha, pekerja paruh waktu hingga nelayan diajak untuk menjadi peserta BPJamsostek.
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, BANDUNG - Pekerja yang tidak bekerja di kantor seperti freelancer, wirausaha, pekerja paruh waktu hingga nelayan diajak untuk menjadi peserta BPJamsostek.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan pekerja yang tidak bekerja di kantor tapi memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau ekonomi mandiri merupakan BPU yang bisa menikmati perlindungan BPJamsostek.

Kesejahteraan bukan cuma milik pekerja kantoran, mereka, pekerja lepas atau pekerja lapangan juga bisa dapat perlindungan dengan jadi peserta BPU di BPJamsostek.

"Kami saat ini sedang mengkampanyekan #KerjaKerasBebasCemas dengan mendaftarkan diri lewat aplikasi JMO akan mendapatkan manfaat program JHT, JKK, dan JKM," kata dia, Rabu (26/10/2022).

Seperti halnya seorang nelayan, dengan segala risiko yang terjadi di lautan, termasuk datangnya kecelakaan, meski sudah diantisipasi. Untuk itu, saatnya nelayan tidak lagi merasa cemas dengan mendaftar menjadi peserta BPU hanya dengan iuran Rp36.800 per bulan.

Kemudian, contoh lainnya seorang pedagang buah, jadi salah satu garda yang siap penuhi kebutuhan nutrisi keluarga Indonesia. Meski tak bekerja di kantor, tapi mereka juga layak memiliki hari tua yang sejahtera.

Kemudian ojol, bertemu jalanan setiap hari membuat ojol jadi pekerjaan berisiko tinggi. BPJamsostek pun dipastikan siap berikan kepastian untuk para ojol yang lingkungan kerjanya memiliki banyak risiko.

"Memang gak ada yang mau celaka di perjalanan berangkat dan pulang kerja. Tapi tenang, semua tetap dapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meski musibah tak terjadi di kantor," imbuhnya.

Pihaknya saat ini mengkampanyekan skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800. Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper