Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkembangan Desa Tumbuh Pesat Pasca Terbitnya UU Desa

Hal tersebut tergambar dalam semakin berkurangnya jumlah desa di kategori tertinggal dan sangat tertinggal.
Jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan panen raya padi di Desa Gemuruh, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI. istimewa
Jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan panen raya padi di Desa Gemuruh, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI. istimewa

Bisnis.com, BANDUNG – Jumlah desa kategori sangat tertinggal dan tertinggal tercatat berkurang selama tujuh tahun terakhir diiringi bertambahnya desa yang berkembang dan maju.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Syahrul Lamado, dalam keterangan resmi, pada Kamis (11/5/2023).

Syahrul mengatakan perkembangan desa di Indonesia secara umum alami peningkatan yang signifikan setelah terbitnya Undang-Undang Desa. 

"Hal tersebut tergambar dalam semakin berkurangnya jumlah desa di kategori tertinggal dan sangat tertinggal," katanya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, selama periode 2015-2022, jumlah desa sangat tertinggal berkurang 9.015 desa dari 13.453 desa menjadi 4.438 desa. Desa tertinggal berkurang 24.354 desa dari 33.592 menjadi 9.238 desa.

Kemudian desa berkembang bertambah 11.011 desa dari 22.882 menjadi 33.893, desa maju bertambah 16.641 desa dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Kemudian, desa mandiri menjadi 6.239 desa dari sebelumnya 174 desa.

Dia mengatakan perkembangan status tersebut melampaui target yang disampaikan di RPJMN. Pada rencana ditargetkan 10.000 desa tertinggal menjadi berkembang, serta mendorong 5.000 desa berkembang menjadi mandiri.
“Perkembangan status lebih cepat menandakan animo atau partisipasi masyarakat, dan stakeholder komitmennya luar bisa. Termasuk dengan apa yang dilakukan BRI selama 4 tahun terakhir melalui desa Brilian,” katanya.

Syahrul mengatakan perubahan paradigma pembangunan desa pasca terbitnya UU Desa membuat desa cepat berkembang. Pada paradigma lama desa berposisi sebagai objek pembangunan. 
Sedangkan pada paradigma saat ini, desa merupakan subjek pembangunan yang menitikberatkan pada partisipasi masyarakat. 
“Dua hal yang menjadi ciri dari paradigma saat ini, pertama pemberian kewenangan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas, dimana pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan desa. Serta penggunaan kewenangan skala lokal. Kedua, kedudukan desa sebagai pemerintah berbasis masyarakat,” katanya. 

Dia melanjutkan pihaknya bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar Program Desa Berlian, sehingga tujuan akselerasi perkembangan di desa bisa dioptimalkan.

Head of Social Entrepreneurship and incubation Division BRI Dani Wildan mengatakan Sebagai bank yang memiliki fokus kepada segmen usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), peran BRI tidak terbatas sebagai Financial Intermediary, namun juga memiliki fungsi sebagai pemberdayaan. Baik pemberdayaan kepada individu pelaku usaha maupun pemberdayaan lembaga desa. 

“Desa Brilian merupakan salah satuprogram pemberdayaan desa yang diinisiasi Bank BRI sebagai bentuk komitmen BRI dalam mengembangkan desa. Sejak 2020 sudah bergabung 2.182 desa bergabung per desember 2022. Tahun ini kami targetkan 1.000 desa akan bergabung,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper