Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menerbitkan surat keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan dan dengan maksimal dua periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan mengatakan surat keputusan tersebut bisa diterbitkan tanpa mengacu kepada peraturan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa keluar, aturan ini berlaku dan pemerintah daerah bisa langsung membuat surat keputusan bupati," kata Nanan, Rabu (8/5/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan baru soal masa jabatan kepala desa yang maksimal mencapai 16 tahun atau dua kali masa menjabat.
Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6/2014 soal desa yang diteken Jokowi pada Kamis (25/4/2024).
Dalam aturan itu, kini kepala desa memiliki masa jebatan selama delapan tahun terhitung setelah dilantik. Dalam aturan sebelumnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa hanya dapat menjabat enam tahun dalam satu periode.
Baca Juga
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," bunyi Pasal 39 UU Desa, dikutip Kamis (2/5/2024).