Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bey Yakin Polda Jabar Bakal Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina

Bey meyakini Polda Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon sampai tuntas.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin

Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meyakini Polda Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon sampai tuntas.

Bey mengatakan Kapolda Jabar dan jajaranya akan mengungkap kasus ini secara tuntas. 

"Pertama kami percaya pada Kapolda dan Polda Jabar akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini," katanya di Kantor DPRD Jabar, Bandung, Rabu (22/5/2024).

Terbaru, Polda Jawa Barat sudah menangkap Pegi Setiawan, salah satu dari tiga orang pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Adanya perkembangan terbaru tersebut, Bey mengajak masyarakat menunggu pihak kepolisian. "Saya dengar kan ada tertangkap satu ini dalam tahap penyidikan, kita tunggu rilis Polda Jabar," katanya. 

Bey meyakini Polda Jawa Barat akan menangani kasus ini sesuai dengan standar prosedur yang ada. Adapun jika keluarga korban atau saksi membutuhkan perlindungan, dia menyarankan agar berkoordinasi dengan LPSK. 

"Pada intinya kami menghormati proses hukum berlaku dan juga kami percaya pada Polda ya, kalau diperlukan LPSK bisa melindungi saksi-saksi," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil meringkus satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri. Adapun Pegi datang ke Bandung dengan status sebagai buruh bangunan. 

"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.

Untuk diketahui, total ada sebanyak 11 pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 

Dari total 11 pelaku hanya delapan orang yang tertangkap dan diadili. Adapun delapan ini yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Sedangkan tiga orang lainnya Andi, Dani dan Pegi alias Perong kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup.

Sementara satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper