Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah menghapus utang kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.Peraturan itu juga ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin merespon positif soal beleid penghapusan utang ini. Ia mengatakan, keputusan ini menjadi kabar baik bagi para petani, nelayan dan UMKM Jabar.
"Tentunya ini menjadi kabar baik, karena ini pasti dibayarkan [pemerintah]. Tapi nanti kami akan lihat sistem atau prosesnya seperti apa. Tapi tentu ini menjadi kabar baik bagi nelayan," katanya di Bandung, Rabu (6/11/2024).
Pemprov Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti hal ini.
"Nanti kami akan koordinasikan mungkin dengan KKP. Namun tentu kami bersyukur, dan kalau bisa secepatnya ada follow-up dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca Juga
Diketahui, Presiden Prabowo menandatangani peraturan ini setelah sebelumnya mendapatkan banyak masukan dari para petani dan nelayan mengenai kondisinya saat ini. Dari masukan itu, Prabowo langsung menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia pada hari ini Selasa, 5 November, saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, tanggal 5 November 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya," ujar Presiden.