Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) segera melaporkan bila mengalami intimidasi oleh penagih utang atau debt collector.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sudah menemukan nomor whatsapp pihak debt collector yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
"Sudah dilakukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," kata Agus, Rabu (6/11/2024).
Disebutkan Agus, pemblokiran itu akan dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Selain itu, Satgas Pasti pun menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online.
Pihak itu menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca Juga
"Mereka menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut," kata Agus.
Ditambahkan Agus, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan semakin menambah utang.
"Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online," kata Agus.