Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Prabowo Hapus BPHTB Dinilai Bisa Gerakkan Perekonomian

Dengan dihapuskannya BPHTB diyakini akan menstimulus pergerakan ekonomi di Indonesia terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah

Bisnis.com, BANDUNG--Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah.

Ini dikatakan Tri Firdaus, usai menghadiri pelantikan dan pengukuhan 250 anggota Pengurus Wilayah (Pengwil) INI Provinsi Jawa Barat di Plataran Setda A Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya dengan dihapuskannya BPHTB diyakini akan menstimulus pergerakan ekonomi di Indonesia terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dimiliki masyarakat, dapat menjadi modal untuk membangun usaha mereka.

"Bagus, bergeliat ekonomi. Sertifikat yang diberikan kepada masyarakat, bisa (digunakan) mencari modal ke bank. Bisa berdampak ke perekonomian," katanya.

Dia juga menilai proses masyarakat memperoleh sertifikat tanah akan lebih cepat, dimana warga tinggal ke BPN, dan sertifikat bisa diajukan ke perbankan untuk modal usaha.

Ketua Pengwil INI Jabar Juniety Dame Purba menilai, dengan dihapuskannya BPHTB oleh pemerintah pusat, memberikan dampak plus dan minus.

Bagi profesi notaris akan memberi keuntungan karena mempermudah langkah mereka dalam membantu proses kepengurusan sertifikat maupun akta jual beli (AJB). "Itu tergantung. Plus minus. Sampai saat ini mungkin baik, dalam rangka administrasi kita. Memangkas," ucapnya.

Terlepas dari itu, Juniety mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan berkonsultasi ke kantor notaris terdekat, agar mendapat kepastian. Terutama menyikapi aset berupa waris, dimana kini kerap terjadi sengketa dalam pembagiannya. Apalagi di Indonesia, mengenai waris dibagi dalam tiga hal yakni waris pada hukum Islam, perdata dan adat.

"Masyarakat ke notaris biasanya mengurus tentang waris, tanah. Waris itu complicated. Bagi masyarakat yang butuh silakan datang ke notaris untuk bertanya, itu tidak dikenakan charge kecuali transaksi. Konsul gratis," kata dia.

Sedangkan bila menemukan kendala atau komplain tidak puas terhadap kinerja notaris, dia juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke Majelis Pengawas Daerah (MPD).

"Kami ada MPD  bagi masyarakat komplain mearasa keberatan boleh melayangkan surat ke MPD. Mereka akan terbuka. Terdiri dari sembilan orang notaris, akademisi 3 orang dan pemerintah," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper