Bisnis.com, CIREBON - Aktivitas akun-akun anonim dan pendengung (buzzer) masih ramai di media sosial pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon 2024. Akun anonimitas itu masih melakukan provokatif, memuat fitnah, hingga mencoreng reputasi pihak-pihak tertentu.
Penelusuran Bisnis.com terhadap berbagai akun resmi partai politik, pasangan calon, maupun tim pemenangan, tidak ditemukan adanya indikasi kampanye atau ajakan memilih secara langsung.
Namun, aktivitas akun-akun anonim dan masyarakat sipil justru menunjukkan pola kampanye terselubung yang semakin intens menjelang hari pencoblosan.
Konten yang beredar di masa tenang ini sering kali sulit ditelusuri sumbernya. Akun-akun tersebut kerap menggunakan nama dan foto profil palsu, serta berpindah-pindah platform untuk menghindari deteksi.
Modus yang dilakukan meliputi, penyebaran hoaks menyesatkan masyarakat; narasi provokatif yang memojokkan salah satu pasangan calon; hingga manipulasi opini publik dengan data atau informasi tidak diverifikasi. Aktivitas akun anonim tersebut pun dilakukan di media sosial Facebook, Twitter, dan Tiktok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengaku telah mengantisipasi potensi pelanggaran selama masa tenang, termasuk yang terjadi di ranah digital.
Baca Juga
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati menyatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas media sosial. Namun, Esya juga mengakui bahwa pengawasan ini memiliki tantangan besar.
"Akun-akun anonim sangat sulit dilacak karena sering kali menggunakan perangkat teknologi yang menyembunyikan identitas mereka," kata Esya, Selasa (26/11/2024).
Dalam masa tenang ini, KPU juga meminta seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk segera mencabut seluruh alat peraga kampanye (APK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung sesuai aturan dan berjalan dengan adil bagi semua pihak.
Menurut Esya, masa tenang adalah periode penting untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam merenungkan pilihannya tanpa terpengaruh oleh kampanye.
"Kami mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk segera mencabut alat peraga kampanye maksimal sebelum masa tenang. Ini adalah kewajiban bersama agar Pilkada berjalan sesuai aturan," ujar Esya.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, seluruh APK, termasuk baliho, spanduk, poster, dan bentuk kampanye lainnya, harus sudah dibersihkan sebelum memasuki masa tenang.
KPU Kabupaten Cirebon telah mengirimkan surat edaran resmi kepada masing-masing tim pemenangan paslon dan partai politik untuk mengingatkan kewajiban ini.
"Pembersihan APK menjadi tanggung jawab dari masing-masing pasangan calon dan tim kampanye. KPU hanya akan mengawasi dan memastikan semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku," tambah Esya.