Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Bakal Lawan Keputusan DKPP

Ummi Wahyuni memastikan akan mengajukan banding ke PTUN, terkait putusan DKPP yang memberhentikan dia dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni (kanan)
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni (kanan)

Bisnis.com, BANDUNG--Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni akan melakukan perlawanan keputusan telah melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ummi Wahyuni memastikan akan mengajukan banding ke PTUN, terkait putusan DKPP yang memberhentikan dia dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat.

“Insyaa Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” kata Ummi saat jumpa pers di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (3/12/2024).

Ummi mengatakan, secara pribadi dirinya tetap menghormati keputusan DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara. Namun, secara pribadi dia mengatakan berhak secara personal mendapat keadilan.

Dalam sidang putusan DKPP Senin (2/12/2024), Ummi antara lain dinilai lalai tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya formulir D hasil pemilu dapil Jabar IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka, sehingga terjadi pergeseran suara.

Dia juga disebut telah memerintahkan petugas KPU Jabar untuk men-take down video live streaming pleno terbuka rekapitulasi suara di tiga wilayah di atas dari akun YouTube KPU Jabar, sehingga tak bisa diakses publik.

Ummi membantah, menurutnya dalam fakta persidangan tak ada satu pun yang disanggahkan pengadu terbukti dilakukan oleh dirinya. Dia juga mengatakan telah menyampaikan hal tersebut dalam persidangan.

“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Mengenai kapan dia akan ajukan banding ke PTUN atas putusan DKPP pihaknya sampai saat ini masih belum menerima SK Pemberhentian dari KPU RI.

“Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Dan sampai hari ini tidak ada.  Nanti ketika yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua,” tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni dari jabatannya. Keputusan ini dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11/2024).

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka. 

Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik dari gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper