Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadwalkan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024) mendatang.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan, maksimal lusa yakni Rabu 11 Desember 2024, UMP 2025 akan ditetapkan. Pengumuman dilakukan karena beleid soal UMP dari Kementerian Tenaga Kerja sudah ada dimana ada kenaikan 6,5%.
"Sudah ada aturan 6,5%. (Formulasi) Sudah ada. UMP 11 Desember paling lama," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (9/12/2024).
Sedangkan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten kata dia, maksimal harus ditetapkan pasa 18 Desember 2024 mendatang. "UMK 18 Desember paling lama," ucapnya.
Dewan Pengupahan tengah melakukan pembahasan, terkait besaran UMP Jabar 2025.Dimana harapannya, ini rampung secepatnya sehingga maksimal Rabu pekan sekarang sudah dapat ditetapkan.
"Masih bahas. Sekarang Kepala Dinas Tenaga Kerja sedang rapat di kementerian (Ketenagakerjaan)," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, ihaknya belum bisa memastikan apakah pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang dinyatakan tidak berlaku akan ada formula baru penghitungan atau tidak. “Itu masih dibahas ya, tapi pasti [Putusan] MK harus ditaati, tapi berapa-berapanya kami tidak tahu, kami masih nunggu dari Pusat,” tuturnya.
Bey juga tidak bisa memastikan kapan petunjuk dari pusat turun ke daerah turun, serta kemungkinan jadwal penetapan bergeser dari tanggal 21 November paling lambat.
“Tapi kemungkinan, katanya informasi akan bergeser ya. Tapi yang pasti kan seragam [pengumumannya], artinya secara bersama-sama, tapi masih menunggu hitungan-hitungan,” katanya.
Menurutnya rapat dewan pengupahan tentu akan mengikuti perubahan dan arahan yang akan diberikan oleh pemerintah pusat.