Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Jabar 2025 Naik Rp140.000

Serikat buruh, pengusaha dan Pemerintah Provinsi Jabar sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5%.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto

Bisnis.com, BANDUNG--Serikat buruh, pengusaha dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5%.

Angka yang disepakati ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan kenaikan UMP 6,5% telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar. 

"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5%, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat Gubernur," ujar Roy Jinto, Rabu (11/12/2024). 

Setelah ditetapkan UPM, tinggal Pemerintah Kabupaten/Kota membahas dan menetapkan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 18 Desember 2024. 

"Khusus mengenai UMK karena Permen menyatakan bahwa tidak boleh di bawah 6,5%, tapi kalau di atas itu, sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5%," katanya.

Kenaikan UMP 6,5% ini jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140.000.

"Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp2.057 ribu, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp2.191 ribu, Jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp140-an kalau kita lihat," katanya.

Roy memastikan serikat buruh menerima besaran kenaikan ini. 

"UMP itu disepakati, buruh tidak terlalu ngotot karena upah Jabar tidak berdasarkan UMP, tapi UMK masing-masing kabupaten/kota. Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5%," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper