Bisnis.com, BANDUNG--Serikat buruh, pengusaha dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5%.
Angka yang disepakati ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan kenaikan UMP 6,5% telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5%, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat Gubernur," ujar Roy Jinto, Rabu (11/12/2024).
Setelah ditetapkan UPM, tinggal Pemerintah Kabupaten/Kota membahas dan menetapkan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 18 Desember 2024.
"Khusus mengenai UMK karena Permen menyatakan bahwa tidak boleh di bawah 6,5%, tapi kalau di atas itu, sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5%," katanya.
Baca Juga
Kenaikan UMP 6,5% ini jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140.000.
"Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp2.057 ribu, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp2.191 ribu, Jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp140-an kalau kita lihat," katanya.
Roy memastikan serikat buruh menerima besaran kenaikan ini.
"UMP itu disepakati, buruh tidak terlalu ngotot karena upah Jabar tidak berdasarkan UMP, tapi UMK masing-masing kabupaten/kota. Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5%," tuturnya.