Bisnis.com, BANDUNG — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengingatkan kampus negeri maupun swasta agar menerapkan aturan yang berlaku untuk meluluskan mahasiswanya.
Hal tersebut ia ucapkan merespons pembatalan 233 ijazah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung selama periode 2018-2023.
“Kan oleh Dikti sudah diproses untuk disuruh mengulang [perkuliahan], karena tidak bisa kita meluluskan pendidikan tanpa mengikuti aturan. Itu juga teguran untuk perguruan tinggi, swasta ataupun negeri, jangan sekali-kali meluluskan tanpa mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku,” ungkap dia usai pelantikan Rektor ITB di Kota Bandung, Senin (20/1/2025).
Jika masih ada yang melakukan, ia mengaku tidak akan segan-segan menutup kampus tersebut. “[Jika] ada seperti itu? Kami akan tindak tegas, selain harus mengulang, tapi kalau berkali-kali seperti itu, kami akan tutup,” tegasnya.
Ia juga mengaku saat ini tidak berhenti di satu kampus saja. Pihaknya tengah melacak kampus lain yang melakukan pelanggaran serupa.
“Kita masih lacak, mudah-mudahan tidak ada,” ungkapnya.
Baca Juga
Namun demikian, ia mengatakan jika kesalahan ada di pihak kampus dengan melakukan kekeliruan administratif, maka ia memastikan mahasiswa tersebut harus tetap diluluskan.
“Kalau kampus yang salah, anaknya harus dimaafkan. Sanksi [kampus salah] lebih ke sanksi legal, itu tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, alasan mengapa baru ditindak tahun ini, padahal kejadian tersebut sudah terjadi cukup lama, Satryo beralasan memang karena baru ada aduan yang masuk.
“Biasanya ada yang mengadu, karena kita tidak mungkin 4.000 kampus tiap hari dipelototin kan nggak mungkin,” imbuhnyq.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk segera mengadu jika ada kampus atau perguruan tinggi yang mencurigakan. Sehingga hal ini bisa segera ditindak.
“Kalau ada kampus yang ditenggarai tidak beres, laporkan, kita cek, kalau betul kita tindak,” tandasnya.