Bisnis.com, BANDUNG— Perumda Tirtawening dipastikan akan menaikkan tarif layanan pada Sabtu, 1 Februari 2025. Pelanggan tertentu yang ditetapkan dalam surat edaran akan dikenai kenaikan tarif hingga 20%.
Dalam surat edaran berlogo Perumda Tirtawening, dituliskan bahwa akan ada penyesuaian tarif air minum dan air limbah di Kota Bandung.
Selain itu, disebutkan juga kenaikan tarif layanan tersebut merupakan upaya meningkatkan mutu layanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.
Adapun, kelompok pelanggan rumah tangga yang akan dikenai kenaikan tarif tersebut adalah Kelompok 2a3, 2a4 dan 2a5. Meski demikian, pelanggan yang dinyatakan termasuk dalam Golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak termasuk dalam kelompok yang dikenai kenaikan tarif layanan.
Sementara itu, untuk penetapan tarif air limbah untuk pelanggan air minum dikenai Rp10.000 belum termasuk PPN.
Hingga berita ini diturunkan, Perumda Tirtawening belum memberikan keterangan resmi terkait kenaikan tarif layanan tersebut. Hanya saja, berdasarkan sumber Bisnis, surat edaran tersebut merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Perumda Tirtawening.
Baca Juga
Sementara itu, Ekonom dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi mewanti-wanti kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Bandung agar bisa mengatasi dampak yang akan terjadi dari keputusan kenaikan tarif layanan Perumda Tirtawening terhadap inflasi. Terlebih, satu bulan mendatang, akan menghadapi momentum Ramadan dan Idulfitri.
“Ini akan tetap memengaruhi inflasi di Kota Bandung,” ungkapnya.