Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong agar pagar laut di wilayah perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, segera dicabut.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan selain pencabutan urusan sertifikat kepemilikan objek laut yang diklaim dimiliki salah satu perusahaan harus diusut.
"Ya kami mendukung (pencabutan pagar laut Bekasi), semua penerbitan (SHM) yang bertentangan dengan hukum, kami mendukung,” katanya dikutip Senin (10/2/2025).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) menyatakan bahwa pagar laut di Bekasi telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare lebih. Luas area tersebut diketahui lebih dari pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dengan kondisi itu, Bey memastikan pemerintah provinsi siap memberikan semua data-data yang diperlukan agar kasus ini terungkap sepenuhnya.
"Kami tidak akan menutupi, akan terbuka semuanya kalau diperlukan memang data dan sebagainya. Sekali lagi, pemerintah provinsi tidak ada kepentingan apapun, kami akan mendukung semua keputusan yang menindak, karena perbuatan melawan hukum," kata Bey.
Baca Juga
Bey memastikan kini pemerintah pusat juga tengah menyiapkan langkah jitu agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan sesuai aturan hingga aspek hukum yang ada. Dirinya mendorong agar pagar tersebut dicabut dan tidak merugikan para nelayan.
"Sangat, sangat, kami itu sangat mendorong (pencabutan pagar laut) Tapi kan tidak semudah itu, harus melalui pengadilan dan sebagainya. Jadi kami semua sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk sesuatu yang bertanggung dengan hukum," pungkasnya.