Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Pemprov Jabar Evaluasi Kerjasama PT TRPN

Sejauh ini, hasil kerja sama pemanfaatan aset oleh PT TRPN telah berkontribusi terhadap APBD senilai Rp2,6 miliar.
Pembongkaran pagar laut milik PT TRPN di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. istimewa
Pembongkaran pagar laut milik PT TRPN di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. istimewa
Bisnis.com, BANDUNG-- Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengevaluasi kerjasama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) usai pagar laut milik perusahaan tersebut dibongkar.
Diketahui, pagar laut yang terletak di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Selasa (11/2/2025).
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan pihaknya mengkaji keberlanjutan kerja sama dengan PT TRPN. Sejauh ini, hasil kerja sama pemanfaatan aset oleh PT TRPN telah berkontribusi terhadap APBD senilai Rp2,6 miliar.
"PT-nya hanya terkait dengan areal dan kami sedang evaluasi ini. Bagaimana dijaga atau diputus dan dievaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD juga sedang evaluasi," kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung.
Pagar laut yang dibongkar per hari ini pun berada di kawasan yang dianggap melanggar di luar kerjasama.
 
"Iya, karena laut bukan bagian yang dikerjasamakan," imbuhnya.
Bey juga memastikan telah menurunkan tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, untuk mengawasi pembongkaran pagar laut oleh PT TRPN.

"Hari ini tim kami diturunkan disana, untuk mengawasi karena komitmennya akan dibongkar mandiri," kata dia.
 
Pembongkaran ini menyusul putusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menyatakan bahwa PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
PT TRPN juga telah mengakui melakukan reklamasi, tanpa izin pemanfaatan ruang laut dan menyatakan kesiapan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut.
Sementara dalam keterangan resminya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah Manap mengatakan, pembongkaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya.
Tindaklanjutnya, kata Hermansyah, PT TRPN harus menjalani sanksi administrasi dengan melakukan pembongkaran pagar laut pada hari ini, Selasa 11 Februari 2025. Dimana akan diawasi secara penuh oleh DKP Jabar.
"PT TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri, menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait," ujar Hermansyah dalam keterangan resmi, Selasa 11 Februari 2025.
DKP Jabar sambung Hermansyah, akan mengerahkan Kapal Pengawas Napoleon dan kapal fungsional lainnya, guna memastikan pembongkaran pagar laut berjalan maksimal.
"Hingga kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat," ucapnya.
Dia berharap, seiring pembongkaran pagar laut ini, pemerintah mampu menyeimbangkan antara kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper