Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merilis dua Surat Edaran (SE) meminta para perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan bonus hari raya keagamaan pada pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket atau ekspedisi.
SE yang pertama nomor 2000/PM.03.04/KESRA tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 bagi para pekerja buruh. Kemudian surat edaran nomor 2001/PM.30.04/KESRA untuk kurir pada layanan aplikasi.
Dalam SE pembayaran THR kepada para buruh, Dedi Mulyadi menyatakan, surat ini dikeluarkan berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/lI/2025 Tanggal 10 Maret 2025. Ada empat poin yang harus dilakukan oleh para perusahaan mengenai pembayaran THR.
"Memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan/pemberi kerja diwilayah Jabar memenuhi kewajiban membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dedi dikutip dalam SE, Rabu (19/3/2025).
Dedi meminta THR keagamaan diberikan lebih awal sebelum jatuh temnpo kewajiban pembayaran. Perusahaan juga diminta mambentuk pos layanan informasi dan pengaduan THR 2025 di dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
"Melaporkan pelaksanaan kepada kami melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi Jawa Barat," katanya.
Baca Juga
Dalam SE kedua, Dedi meminta agar para perusahaan penyedia layanan aplikasi ojek online dan pengiriman barang memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada para mitra di Jawa Barat. Dalam surat ini ada empat poin, di mana maksudnya sama dengan yang pertama.
Yang membedakan hanya objek dari buruh ke pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi dan ada poin yang berbeda yaitu, Dedi Mulyadi meminta agar Disnakertrans di 27 kabupaten dan kota di Jabar memantau langsung penyaluran THR kepada para mitra ini.
"Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, para buruh atau pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi yang terkendala dalam pemberian bonus dari perusahaan bisa melaporkan langsung secara daring ke Kemenaker.
"Atau bisa datang langsung ke posko THR di kantor Disnakertrans Provinsi serta kantor UPTD Wasnaker di lima wilayah di Jabar, atau ke kantor Disnaker di 27 kab/kota," tuturnya.