Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Pemutihan, Warga Cirebon Ramai-ramai Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Masyarakat memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak mereka dengan biaya yang jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
Pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat/Bisnis
Pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Kantor Samsat Sumber di Kabupaten Cirebon mengalami lonjakan kunjungan wajib pajak sejak diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Program yang bertajuk “Hadiah Lebaran” ini memberikan keringanan berupa penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Sejak program ini diumumkan, jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat Sumber meningkat drastis. 

Kepala P3DW Samsat Sumber Andri Arfiana mengatakan pada hari biasa jumlah pengunjung berkisar 600 orang, kini jumlahnya melonjak hingga lebih dari 900 orang per hari. 

Masyarakat memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak mereka dengan biaya yang jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

"Program pemutihan pajak ini bukan hanya sekadar memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor ke depannya. Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa lebih optimal," kata Andri di Samsat Sumber.

Berdasarkan pantauan di lokasi, antrean panjang terlihat di ruang pelayanan Kantor Samsat Sumber. Meskipun terjadi lonjakan pengunjung, petugas tetap berupaya memberikan pelayanan yang optimal dengan sistem antrean yang tertib. 

Warga yang datang mengaku sangat terbantu dengan adanya pemutihan pajak ini. Salah seorang wajib pajak, Rudi mengungkapkan  dirinya baru bisa melunasi tunggakan pajaknya setelah adanya program ini.

"Saya punya motor yang pajaknya mati lima tahun. Kalau bayar penuh harus lebih dari Rp1 juta, tapi dengan pemutihan ini saya hanya perlu bayar sekitar 300 ribu rupiah. Ini sangat membantu, terutama di kondisi ekonomi saat ini," katanya.

Senada dengan Rudi, seorang wajib pajak lainnya, Cecep Nacepi mengaku program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi namun ingin tetap patuh membayar pajak.

"Saya benar-benar bersyukur dengan program ini. Tadinya bingung mau bayar pajak karena uangnya belum cukup. Tapi setelah ada pemutihan, saya langsung ke Samsat untuk mengurusnya," ujar Cecep.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung hingga tanggal 6 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Selain menghapus pokok tunggakan dan denda pajak, program ini juga mencakup relaksasi administratif bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kendaraan yang sebelumnya tidak terdata kembali masuk ke dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Andri mengatakan, potensi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Cirebon cukup besar. 

Oleh karena itu, program ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang tidak taat pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam jangka panjang.

"Banyak kendaraan yang selama ini belum membayar pajak karena beban dendanya terlalu besar. Dengan adanya program ini, mereka bisa kembali memenuhi kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk," ujar Andri.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan program ini tidak hanya bertujuan untuk membantu masyarakat, tetapi juga sebagai langkah awal dalam menertibkan administrasi pajak kendaraan. 

Setelah program ini selesai, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam membayar pajak tahunan agar tidak lagi menunggak.

"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan. Setelah program ini selesai, kami berharap tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak dalam waktu lama. Masyarakat harus lebih sadar akan kewajiban mereka, karena pajak kendaraan bermotor ini juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lainnya," ujarnya.

Ia mengimbau mengimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda pembayaran pajak hingga batas akhir program ini pada 6 Juni 2025. Setelah program berakhir, sanksi dan denda akan kembali diberlakukan seperti semula.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper