Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan banding atas putusan sengketa lahan antara SMAN 1 Bandung dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keyakinan pemerintah bahwa lahan yang saat ini digunakan untuk kepentingan pendidikan merupakan aset sah milik negara.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan negara tidak boleh kalah dalam memperjuangkan kepentingan publik, terutama sektor pendidikan.
"Kita meyakini bahwa itu adalah asetnya Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok, apalagi ini untuk kepentingan pendidikan,” ujar Dedi saat menghadiri rapat paripurna Hari Jadi Ke-543 Kabupaten Cirebon di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (21/4/2025).
Menurut Dedi, lahan yang menjadi objek sengketa telah lama dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan dan memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia di Jawa Barat.
Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan terus menempuh jalur hukum demi memastikan bahwa hak publik tidak terganggu oleh kepentingan segelintir pihak.
Baca Juga
Sengketa kepemilikan lahan yang membelit SMAN 1 Bandung memuncak usai Mahkamah Agung memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), sebuah yayasan pendidikan swasta yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan sekolah tersebut.
Berlokasi di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, gedung bersejarah yang kini dihuni SMAN 1 telah lama digunakan untuk kepentingan pendidikan negeri. Sekolah ini berdiri megah sebagai saksi perjalanan panjang pendidikan di Jawa Barat.
Selama puluhan tahun, aktivitas belajar mengajar berjalan tanpa gangguan berarti. Ribuan siswa telah lulus dari institusi ini dan turut berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Namun, situasi berubah drastis ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melayangkan gugatan atas kepemilikan lahan dan bangunan sekolah tersebut. PLK menyodorkan dokumen yang disebut berasal dari era kolonial Belanda sebagai dasar klaim mereka.
Gugatan itu pun bergulir hingga ke Mahkamah Agung. Pada akhirnya, putusan kasasi MA mengabulkan permohonan PLK dan menetapkan bahwa mereka memiliki hak sah atas tanah dan bangunan SMAN 1 Bandung.
Putusan tersebut sontak memicu keresahan di berbagai kalangan. Guru, siswa, alumni, hingga masyarakat luas merespons dengan rasa cemas dan penolakan terhadap pengosongan sekolah.
Penolakan itu bergema dari berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga aksi damai yang digelar langsung di halaman sekolah. Ribuan suara menyuarakan tekad agar sekolah tidak direlokasi atau dipindahkan.
Bagi banyak pihak, sengketa ini bukan sekadar perkara hukum atau dokumen administratif. Ini adalah pertarungan antara nilai historis dan keberlangsungan pendidikan negeri dengan hak kepemilikan yang sah menurut catatan hukum masa lampau.