Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan penataan ulang ekosistem ketenagakerjaan lokal. Melalui kebijakan terbaru, proses rekrutmen karyawan di perusahaan swasta kini harus melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon mengenai Tata Cara Penyampaian Informasi Lowongan Pekerjaan dan Rekrutmen Tenaga Kerja Dalam Negeri.
SE tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk menyampaikan informasi lowongan kerja, permintaan data pencari kerja, hingga laporan penempatan tenaga kerja kepada Disnaker Kabupaten Cirebon sebelum proses seleksi dilakukan secara internal.
Kepala Disnaker Cirebon Novi Hendrianto menjelaskan, perusahaan tak lagi bisa merekrut tenaga kerja secara langsung tanpa melibatkan pemerintah. Langkah ini disebut sebagai strategi memutus sindikasi rekrutmen transaksional yang melibatkan oknum dari dalam maupun luar perusahaan.
“Setiap proses rekrutmen dimulai dari kami. Perusahaan wajib mengajukan informasi lowongan dan kami akan memverifikasi serta mencocokkannya dengan data pencari kerja yang terdaftar,” ujar Novi, Jumat (20/6/2025).
Selama ini, menurut Novi, banyak pekerja yang diterima bukan karena kompetensi, melainkan karena kedekatan dengan petinggi perusahaan atau melalui praktik pembayaran uang pelicin. Sistem baru ini diharapkan akan mengakhiri pasar gelap tenaga kerja yang tumbuh subur di industri lokal.
Baca Juga
Disnaker kini memegang basis data pencari kerja (pencaker) yang diperoleh dari pendaftaran mandiri maupun pelaporan desa. Pencari kerja yang ingin melamar harus lebih dulu terdaftar dan diklasifikasikan berdasarkan keahlian, pendidikan, serta lokasi tempat tinggal.
“Sistem ini mengutamakan pencari kerja lokal, bahkan mencakup penyandang disabilitas. Perusahaan tidak bisa asal ambil orang dari luar tanpa alasan yang jelas,” kata Novi.
Dengan demikian, perusahaan juga didorong untuk membuka akses kerja yang inklusif, adil, dan tidak diskriminatif. Hal ini tidak hanya menyangkut etika rekrutmen, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan sekitar.
Kebijakan ini diyakini bisa menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Dengan pengawasan lebih ketat, perusahaan tak hanya akan mendapat tenaga kerja yang lebih sesuai kompetensi, tetapi juga memperkecil risiko konflik industrial akibat ketimpangan proses rekrutmen.
Namun demikian, pengambilalihan proses oleh pemerintah juga memunculkan tantangan. Disnaker dituntut untuk memperkuat infrastruktur layanan, sistem database, dan SDM untuk menjamin respons cepat terhadap kebutuhan perusahaan yang mendesak.
“Kalau tidak dikelola dengan efisien, bisa-bisa justru menghambat proses produksi dan merugikan perusahaan,” ujar seorang manajer HRD yang hadir dalam sosialisasi. Dia berharap sistem ini dapat berjalan fleksibel, tetapi tetap berprinsip.
Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini tak hanya akan mengurangi angka pengangguran dan menciptakan lapangan kerja yang lebih sehat, tetapi juga membentuk ekosistem kerja yang bebas dari praktik transaksional dan tekanan oknum.