Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema LPG 3 Kg Satu Harga Digodok, Disperindag Jabar: Prinsip Keadilan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung rencana Kementerian ESDM yang bakal memberlakukan skema LPG 3 kg satu harga di seluruh Indonesia.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang bakal memberlakukan skema LPG 3 kg satu harga di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat Nining Yuliastiani mengatakan, apabila kebijakan ini diterapkan, diharapkan akan memberikan kepastian harga dan penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran. 

“Penerapan satu harga LPG bersubsidi seperti penerapan seragam harga pada BBM di SPBU akan menghindarkan variasi atau perbedaan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan,” katanya di Bandung, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, selama ini di pasaran terjadi perbedaan harga karena alasan biaya tambahan untuk distribusi dan ketidakpastian fluktuasi harga.

“Kebijakan ini juga menghindari atau mengurangi konsumen atau masyarakat yang tidak berhak memanfaatkan LPG bersubsidi yang berdampak subsidi menjadi kurang tepat sasaran,” tuturnya.

Namun, menurut Nining, yang perlu diantisipasi atau disiapkan sebelum kebijakan ini direalisasikan adalah penyediaan sarana prasarana dan alat yang diperlukan terutama terkait titik lokasi penerapan kebijakan LPG bersubsidi satu harga. Lalu, jaminan masyarakat yang berhak dapat mengakses dengan mudah.

“Prinsip keadilan, seringkali harga elpiji di lapangan bervariasi melebihi harga yang ditetapkan sehingga subsidi tidak tepat sasaran, juga agar ada kejelasan sistem distribusinya,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Namun, penetapan harga oleh Pemda itu harus berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas. Oleh karena itu, besaran HET LPG 3 kg selama ini bisa berbeda-beda di tiap provinsi atau kabupaten/kota.

Menteri Bahlil menilai ketentuan tersebut malah menjadi celah untuk oknum memainkan harga LPG 3 kg. Padahal, negara telah menggelontorkan dana subsidi puluhan triliun rupiah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper