Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Cemari Citarum, PT Pindo Deli I Didenda Rp3,5 Miliar

PT Pindo Deli I diharuskan membayar denda dari pelanggaran baku mutu dan pengoperasian IPAL. Sehingga, sanksi yang dilakukan berlapis.
Pencemaran Sungai Citarum
Pencemaran Sungai Citarum

Bisnis.com, BANDUNG--PT Pindo Deli I dinyatakan terbukti telah melakukan pencemaran Sungai Citarum di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Perusahaan kertas bagian dari Sinar Mas Group itu pun didenda Rp3,5 miliar.

Pemberian sanksi ini dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi dan menganalisa terhadap kasus pencemaran ini. 

"Bahwa PT Pindo Deli I ini melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan lingkungannya. Ini juga khususnya di dalam pengelolaan limbahnya. Merujuk dari ketentuan peraturan PP 22/2021 dan sekarang ini kan juga sudah diterbitkan Permen LHK 14/2024," kata Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih dikutip Kamis (10/7/2025).

Selain pencemaran terhadap lingkungan, PT Pindo Deli I juga terbukti melakukan pelanggaran lainnya. Sehingga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memastikan akan memberikan sanksi berlapis. 

"Jadi intinya sudah bisa kita terapkan sanksinya jadi sebenarnya kalau pelanggaran lingkungan itu kan bisa diterapkan berlapis ya. Betul. Jadi dengan adanya Permen LHK 14/2024 bisa diterapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif," tuturnya. 

Di sisi lain, kasus pencemaran ini juga sudah masuk dalam hukum perdata dan pidana. 

"Kami dari tim DLH sudah selesai melakukan analisa, tapi yang mungkin yang paling cepat bisa kita lakukan adalah terkait dengan sanksi denda administrasi dulu dan paskasan pemerintah," ucapnya. 

Mengenai sanksi denda administrasi paskaan pemerintah, DLH Provinsi Jawa Barat sudah melakukan analisa perhitungannya. Perhitungan ini pun mengacu berdasarkan peraturan yang kini diberlakukan oleh pemerintah pusat. 

"Di mana PT Pindo Deli I ini bisa dikenai sanksi sebesar denda administratif Rp3.561.450.000. Ini memang ada formulanya. Kenapa kita menerapkan angka denda administratif, itu mengacu kepada permen LHK 14/2024 tadi bahwa yang pertama ini ada denda pelanggaran dokumen perizinan lingkungan," katanya. 

Dalam peraturan disebutkan formula penghitungan dendanya harus 2,5 % dari nilai investasi. PT Pindo Deli I ini melakukan ekspansi usaha, namun ini tidak dilaporkan, dan tidak dilakukan perbaharuan dari sisi dokumen lingkungannya.

"Ini berarti 2,5% dari nilai investasi yang ditambahkan begitu ya. Tapi ini nilai maksimalnya adalah Rp3 miliar dan kita menerapkan nilai maksimal ini Rp3 miliar begitu," jelasnya. 

PT Pindo Deli I juga diharuskan membayar denda dari pelanggaran baku mutu dan pengoperasian IPAL. Sehingga, sanksi yang dilakukan berlapis. Mulai dari baku mutu yang terlampaui dan juga tidak beroperasinya alat pemantau air limbah. 

"Seca total seluruh pelanggaran ini dendanya Rp3,5 miliar. Nah, ini sudah kita terbitkan begitu ya keputusan kepala dinas untuk penerapan sanksi ini yang nanti akan kita serahkan ke PT Pindo Deli I dalam waktu dekat," kata Ai. 

Surat denda itu sendiri tidak bisa langsung diserahkan karena Pemprov Jabar harus memperoleh kode billing dan persyaratan lainnya di pemerintah pusat. Aturan ini harus dilalui karena uang dendanya bukan masuk ke kas daerah Pemprov Jabar, melainkan ke negara. 

"Karena ini bentuknya nanti denda ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah seperti itu, di sisi lain perdata juga kami lanjut proses begitu, jadi kami dibantu oleh tenaga ahli juga untuk berhitung kaitannya dengan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan ini terhadap lingkungan," ujarnya.

Ai mengatakan, untuk proses pidana dan perdata tentunya melakukan proses yang sangat panjang dan membutuhkan tim khusus, dan ada pembuktian. Namun, pada intinya Pemprov Jabar akan menempuh proses tersebut. 

"Jadi ini bisa bisa prosesnya lebih cepat dan ini juga mudah-mudahan bisa memberikan efek jera gitu ya bagi para pelaku usaha dan akan lebih berhati-hati di dalam mengelola apa namanya lingkungannya," katanya. 

"Kami juga sudah lapor ke Gubernur Dedi Mulyadi. Beliau sampaikan lanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan yang pasti tegak lurus kita terhadap aturan," sambungnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper