Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arisan Online di Cirebon Rugikan Warga Ratusan Juta, Seorang IRT Jadi Tersangka

TA diduga kuat menjadi otak dari praktik arisan fiktif yang berjalan selama dua tahun terakhir, dan mengakibatkan kerugian total mencapai Rp808 juta.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil mengungkap praktik penipuan berkedok arisan daring yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi belasan warga.

Seorang perempuan berusia 27 tahun berinisial TA, yang diketahui sebagai ibu rumah tangga, ditangkap setelah buron dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan pelaku diamankan di Semarang usai proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan. TA diduga kuat menjadi otak dari praktik arisan fiktif yang berjalan selama dua tahun terakhir, dan mengakibatkan kerugian total mencapai Rp808 juta.

“Modus pelaku cukup rapi. Ia menawarkan skema arisan online dengan iming-iming keuntungan 20 persen. Penawaran itu disebarluaskan melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya, yang menyasar banyak orang meskipun pelaku dan korban tidak pernah saling bertatap muka,” kata Eko, Kamis (24/7/2025).

Eko mengatakan, TA disebut menjaring korban dari berbagai kalangan dengan memanfaatkan jejaring pertemanan dunia maya. Pola pendekatan yang dilakukan tampak sederhana, namun sangat meyakinkan. 

Korban dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, dan di awalnya ada beberapa pembayaran yang mengalir sebagai ‘bukti’ bahwa sistem arisan itu berjalan.

Namun, seperti pola skema ponzi klasik, seiring waktu TA tak lagi membayar keuntungan yang dijanjikan. Ketika mulai banyak yang menagih, ia menghilang dan tak lagi dapat dihubungi.

“Kebanyakan korban tidak mengenal TA secara langsung. Ini membuat pelaku lebih mudah memanipulasi situasi. Banyak dari mereka tergiur karena TA selalu menunjukkan testimoni sukses di media sosial,” lanjut Kapolres.

Dari hasil penyelidikan sementara, Polres mencatat ada 15 orang yang secara resmi melaporkan diri sebagai korban. Jumlah ini kemungkinan bertambah, karena masih banyak yang enggan mengakui telah tertipu.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban, serta dokumen rekening koran milik salah satu korban berinisial P untuk periode Februari hingga April 2024. Ini menjadi bukti penting dalam proses hukum,” terang Eko.

Saat ini TA sedang diperiksa lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Atas tindakannya, TA dijerat dengan dua pasal sekaligus Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal ini masing-masing memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Kami tegaskan, ini bukan hanya pelanggaran etika dalam bermasyarakat, tapi perbuatan pidana yang merugikan banyak orang. Kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro