Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat secara dramatis berhasil menarik tunggakan pajak galian tanah senilai miliaran rupiah dari pelaku usaha tambang di kawasan industri Karawang New Industry City.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang Adi Firmansyah mengatakan pelaku usaha galian tanah itu akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak setelah tim gabungan datang ke lokasi untuk melakukan penyegelan.
Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri, dan TNI pada Jumat (8/8) mendatangi lokasi galian tanah yang dilakukan oleh PT Vanesha Sukma Mandiri di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Perusahaan tersebut menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan senilai Rp4,5 miliar.
Adi menjelaskan, Pemkab Karawang telah berulang kali mengirimkan surat peringatan agar perusahaan menunaikan kewajiban pajaknya. Namun, surat tersebut tidak direspons sehingga tim gabungan mendatangi lokasi untuk penyegelan.
Saat petugas tiba, situasi sempat memanas. Puluhan pekerja dan warga yang dikerahkan oleh pihak perusahaan menolak penyegelan, bahkan melontarkan kata-kata kasar kepada petugas. Menurut Adi, pihaknya tetap mengedepankan negosiasi guna menghindari bentrokan.
Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rakhmatullah yang hadir di lokasi memberikan ultimatum agar tunggakan segera dilunasi jika tidak ingin usaha disegel. Setelah perdebatan, pihak perusahaan sepakat membayar tunggakan tersebut secara mencicil dalam empat termin.
Baca Juga
Pada Jumat malam, perwakilan perusahaan membayar cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar yang langsung disetorkan ke Bank Jabar Banten.
"Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan pendapatan dari sektor pertambangan masuk ke kas daerah," kata Aang dikutip dari Antara.