Bisnis.com, PEKANBARU -- DPRD Riau mengesahkan revisi perda nomor 8/2011 tentang pajak daerah yang salah satunya mengatur pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari sebelumnya 10% menjadi 5%.
Anggota Panitia Khusus revisi perda pajak daerah, Soniwati mengatakan keputusan pansus yang disahkan lewat paripurna ini telah dibahas selama tujuh hari oleh seluruh anggota pansus.
"Penurunan besaran PBBKB menjadi 5% ini adalah jawaban dari tuntutan masyarakat, karena itu kami bahas selama tujuh hari di pansus," katanya Jumat (30/3/2018).
Dengan turunnya angka PBBKB ini, harga jual bahan bakar umum seperti Pertalite, Pertamax, dan BBM non subsidi lainnya di wilayah Riau akan berkurang dari posisi sekarang.
Pertalite misalnya. Saat ini nasyarakat Riau harus membayar Rp8.150 per liter atau lebih mahal dari daerah lain seperti DKI Jakarta yang hanya perlu membayar seharga Rp7.800 per liter.
Soniwati menambahkan tujuan diturunkannya pajak bahan bakar ini supaya dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap BBM jenis Pertalite.
"Sudah banyak pertimbangan sebelum mengesahkan rekomendasi pansus ini, mulai dari tuntutan masyarakat, pendapatan daerah, hingga mengupayakan peningkatan daya beli," katanya.
Adapun dengan penurunan PBBKB menjadi 5%, masyarakat Riau berharap harga BBM umum atau non subsidi di daerah itu bisa turun atau sama harganya dengan daerah lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 jam yang lalu
Puncak Arus Mudik di Cirebon Diprediksi 27-28 Maret 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
