Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Farhat Abbas/Instagram
Farhat Abbas/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara dan politikus Partai Kebangkitan Bangsa Farhat Abbas dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Pengacara Zaenal Abidin.

Dalam laporannya dengan Nomor STTL/934/IX/2018/BARESKRIM, Selasa, Zaenal Abidin melaporkan Farhat Abbas karena diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 16, 156 Dan Atau Pasal 156 dan atau Pasal 157, 28 Ayat (2).

Laporan yang diterima ditandatangani oleh Kepala Siaga SPKT Bareskrim Inspektur Polisi Dua Ahmadi SH menyebutkan bahwa Farhat Abbas melakukan kejahatan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, ujaran kebencian pada 13 September 2018 lalu.

Laporan pengacara kelahiran Indramayu, Jawa Barat, ini terkait postingan Farhat di media sosial yang menyatakan "Yang Pilih Pak Jokowi Masuk Surga! Yang Gak Pilih Pak Jokowi dan Yang Menghina, Fitnah & Nyinyirin Pak Jokowi! Bakal Masuk Neraka!".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler