Bisnis.com, BANDUNG - Sidang kasus suap proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditunda. Hal tersebut diputuskan majelis hakim lantaran sejumlah saksi yang rencananya dihadirkan di persidangan berhalangan.
Penundaan sidang tersebut juga merupakan hasil pertimbangan dari jaksa dan penasihat hukum. Usai persidangan, majelis hakim dan jaksa enggan menginformasikan siapa saja saksi-saksi yang berhalangan hadir tersebut.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi digelar pada Rabu (16/3/2019) pekan depan. "Jadi sidang hari ini kita nyatakan selesai sampai Rabu minggu depan," ujar Hakim.
Jaksa KPK, I Wayan Riana memastikan tim jaksa sudah melakukan komunikasi dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan pekan depan. "Saksi memang sudah kita hubungi, tapi itu juga karena ada libur minta waktu untuk minggu depan. Penundaan [persidangan] ini juga ada masukan dari kami," kata Wayan.
Rencananya, hari ini, sidang lanjutan kasus korupsi perizinan proyek Meikarta digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Neneng Hasanah Yasin didakwa melakukan korupsi dengan sejumlah anak buahnya, yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Bupati Neneng Hasanah Yasin dan rekannya diduga menerima suap untuk memuluskan proyek Meikarta dan total senilai Rp16,18 miliar. Selain dalam bentuk rupiah, Neneng bersama empat terdakwa lainnya juga menerima SGD270 ribu (atau sekitar Rp2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini) sehingga total menjadi Rp18 miliar.