Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pencoblosan, Mendagri-KPU Tangkal Berita Hoax

Warga membubuhkan tanda tangan untuk mendukung Pemilu 2019 anti hoax di Jakarta, Minggu (10/2/2019). - ANTARA/Wahyu Putro A
Warga membubuhkan tanda tangan untuk mendukung Pemilu 2019 anti hoax di Jakarta, Minggu (10/2/2019). - ANTARA/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi beredarnya sebuah video hoax yang menyebut bahwa server milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur untuk memenangkan pasangan calon tertentu pada Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Tjahjo menyatakan dukungannya terhadap KPU yang telah berani mengambil langkah cepat untuk segera melaporkan video tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Saya kira itu berita yang tidak masuk akal ya. Kami mendukung penuh langkah KPU yang cepat dalam tempo sesingkat-singkatnya kalau ada berita hoax, fitnah sekecil apapun dilaporkan ke aparat penegak hukam sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Tjahjo, Sabtu (06/04/2019).

Dia meyakini tidak akan ada celah kecurangan atau memenangkan dan menguntungkan pihak manapun dengan pengawasan yang sedemikian ketat dan diatur oleh Undang-Undang.

“Permainan fitnah dan hoax sudah tidak pada zamannya, karena seluruh penyelenggara Pemilu diatur oleh UU, diawasi semua pihak, oleh elemen masyarakat, partai politik dan tim sukses. Jadi kami yakin, penyelenggara Pemilu itu melaksanakan tugas sesuai aturan,” sambungnya.

Di satu sisi, KPU melalui Komisionernya, Hasyim Asy'ari telah membantah informasi tersebut. Dia menjelaskan, proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan bertingkat dari tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilih kecamatan (PPK), dilanjutkan ke Kabupaten/kota, ke KPU Provinsi hingga berakhir ke KPU RI.

Hasil scan Form C1 plano yang selanjutnya diunggah di website KPU, dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS.

“Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri. Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dahulu oleh publik termasuk saksi, pengawas TPS, warga pemilih, pemantau, media dan pihak lainnya dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano," tegas Hasyim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper