Bisnis.com, JAKARTA - Komite Independen Pemanta Pemilu (KIPP) meminta pemerintah untuk menunda pemungutan suara pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif di Malaysia.
Sekjen KIPP Kaka Suminta mengatakan, sampai hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum mendapatkan akses untuk memastikan terkait adanya surat suara yang tercoblos secara ilegal karena dalam kekuasaan pihak kepolisian Malaysia.
"KIPP meminta pemilu di Malaysia ditunda. Proses pemungutan suara dengan Kotak Suara Keliling [KSK] ditemukan banyak kejanggalan seperti kotak suara tak disegel saat melakukan pemungutan suara," kata dia, Sabtu (13/4/2019).
KIPP juuga menemukan dalam beberapa tim KSK tidak disertai oleh panitia pengawas. Selain itu, dari pengakuan petugas KSK memberikan hak pilih pada siapapun yang di lokasi tugasnya tanpa memperhatikan DPT. Temuan lain adalah, dalam penyerahan kotak suara KSK dilakukan dengan memeriksa dan membuka kotak suara.
"Atas dasar temuan tersebut di atas, maka KIPP Indonesia meminta untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia, sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku," jelasnya.