Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung memberlakukan penyekatan ganjil-genap bagi kendaraan yang akan menuju Bandung, Jawa Barat.
AKBP Rano Hadiyanto selaku Kepala Satlantas Polrestabes Bandung mengatakan bahwa penyekatan dilakukan mulai Jumat (3/9/2021) ini di lima gerbang tol akses menuju Kota Kembang.
"[Di] gerbang-gerbang tol masuk ke Kota Bandung, yaitu mulai di gerbang tol Pasteur, Pasir Koja, Moch. Toha, Kopo, dan Buahbatu," kata Rano, dilansir dari Antara pada Jumat (3/9/2021).
Baca Juga
Adapun pelaksanaannya sendiri, aturan tersebut diberlakukan mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Namun begitu, tak semua kendaraan yang ada terpengaruh aturan ini. Berikut kendaraan yang tidak terpengaruh aturan ganjil genap di gerbang tol Kota Bandung:
1. Kendaraan Dinas TNI/Polri
2. Kendaraan Diplomatik
3. Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
4. Kendaraan penanganan covid-19
5. Kendaraan pengangkut barang
6. Kendaraan umum
7. Kendaraan pemadam kebakaran
8. Kendaraan ambulans
9. Kendaraan operasional jasa marga
10. Kendaraan dengan TNKB/plat nomor huruf awal D