Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Kota Cirebon Resah, 12.000 Peserta PBI JKN Kehilangan Akses Layanan Kesehatan

Sekira 12.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kota Cirebon dicoret pemerintah pusat.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, CIREBON - Sekira 12.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kota Cirebon dicoret pemerintah pusat.

Keputusan tersebut memicu keresahan warga karena status kepesertaan mereka otomatis dinonaktifkan, sehingga terancam kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf menjelaskan, proses reaktivasi kepesertaan tidak bisa dilakukan secara otomatis. Setiap peserta yang dinonaktifkan harus membuktikan kelayakan melalui proses verifikasi dan validasi. Tanpa eviden yang sahih, status kepesertaan tidak dapat dipulihkan.

“Dari sekitar 12 ribu yang dicoret, baru 900 orang yang diajukan untuk proses reaktivasi. Dari jumlah itu, 300 masih dalam proses, 150 ditanggung sementara oleh APBD, dan hanya 8 orang yang sudah kembali dibiayai melalui APBN,” kata Yusuf,

Kondisi ini memperlihatkan betapa panjangnya rantai birokrasi yang harus dilalui warga. Banyak di antara mereka adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini sangat bergantung pada bantuan iuran pemerintah. Tanpa kepesertaan JKN aktif, risiko tidak mendapatkan layanan kesehatan sangat tinggi.

Melihat kerentanan tersebut, kata Yusuf, Komisi III DPRD menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat dan terukur. Salah satu usulan yang disampaikan adalah mempercepat pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (MusKel).

Forum MusKel diyakini menjadi mekanisme efektif untuk memperbarui data sosial-ekonomi warga secara partisipatif.

Melalui MusKel, aparat kelurahan bersama satgas pendataan, surveyor, dan tim verifikasi-validasi dapat memastikan data warga miskin lebih akurat. Dengan begitu, proses pengusulan kembali ke pusat bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, DPRD juga mendorong agar Wali Kota segera menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) sebagai dasar hukum penyelenggaraan MusKel. Aturan ini dianggap penting agar seluruh proses pendataan memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Tanpa regulasi yang kuat, upaya percepatan pendataan berpotensi tumpang tindih. Karena itu, kami minta kepala daerah segera mengeluarkan Perwal agar MusKel bisa dijalankan secara sistematis,” ujar Yusuf menegaskan.

Selain itu, DPRD memastikan akan terus mengawal isu ini melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, bahkan Kementerian Sosial. Tujuannya, agar warga yang seharusnya layak tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan.

Pihak dewan menilai, DTSEN memang menjadi instrumen penting dalam penataan data kependudukan. Namun, implementasinya jangan sampai menimbulkan masalah baru bagi warga miskin. Pasalnya, akses layanan kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara.

“DTSEN ini seharusnya memperbaiki sistem, bukan malah membuat ribuan warga kehilangan kepastian akses kesehatan. Jangan sampai penataan data menimbulkan kerentanan baru,” tambah Yusuf.

DPRD mengakui, APBD Kota Cirebon sudah menanggung sebagian warga yang dinonaktifkan. Namun kapasitas fiskal daerah terbatas. Hanya 150 peserta yang bisa dijamin melalui APBD, jauh dari angka total 12 ribu orang.

Dengan keterbatasan tersebut, dukungan dari pemerintah pusat tetap menjadi penentu utama. Tanpa alokasi kembali dari APBN, mustahil seluruh peserta dapat segera dipulihkan statusnya.

"Komisi III DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal masalah ini. Namun, langkah nyata pemerintah daerah sangat ditunggu, terutama dalam hal regulasi, pendataan, dan koordinasi dengan pusat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro