Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Cirebon Masih Pikir-pikir Soal Menghapus Tunggakan PBB-P2

Pemkot Cirebon masih mempertimbangkan usulan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ilustrasi/Dok Freepik
Ilustrasi/Dok Freepik

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon masih mempertimbangkan usulan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Wacana itu mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberi arahan agar daerah dapat mencari opsi keringanan bagi masyarakat.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengakui pihaknya belum bisa memutuskan kebijakan tersebut. Menurutnya, kajian lebih mendalam diperlukan, terutama terkait regulasi dan konsekuensi hukum apabila piutang PBB benar-benar dihapuskan.

“Kami nanti kaji lagi. Kita lihat aturannya seperti apa dan bagaimana,” kata Edo di Cirebon, Senin (19/8/2025).

Meski belum ada kepastian mengenai penghapusan tunggakan, Pemkot telah memberi relaksasi pembayaran. Sejak awal tahun, masyarakat bisa menikmati potongan hingga 50 persen dari nilai PBB. Program itu berlaku sampai Desember 2025 tanpa syarat khusus.

Edo menegaskan, siapa pun warga Kota Cirebon yang masih memiliki kewajiban dapat langsung memanfaatkan diskon tersebut. Menurutnya, potongan harga ini membuat beban PBB tahun berjalan menjadi lebih ringan dibandingkan periode sebelumnya.

“Diskonnya berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Tidak ada syarat khusus. Ayo manfaatkan kesempatan ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap besaran tarif PBB terus dilakukan. Pemkot bersama DPRD tengah merumuskan opsi kebijakan baru agar masyarakat merasa lebih nyaman. 

Salah satu opsi yang dibahas adalah kemungkinan penerapan tarif flat, menggantikan pola perhitungan progresif.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi ini untuk memberikan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat perorangan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pembebasan ini berlaku untuk semua golongan dan mencakup tunggakan hingga tahun 2024 ke belakang.

"Seperti halnya kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor, langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus membangun kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujar Dedi, Jumat (15/8/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro