Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi menegaskan kepada seluruh pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) tidak memberikan ruang kepada politisi melakukan kampanye politik praktis di seluruh masjid Kabupaten Cirebon.
Imron mengatakan masjid merupakan tempat masyarakat bertemu untuk melakukan ibadah hingga silaturahmi. Di dalam tempat ibadah itu, banyak orang dengan latar belakang sosial, budaya, hingga paham keislaman berbeda.
Menurutnya, kegiatan politik praktis hingga fitnah yang dilakukan di masjid sangat tidak boleh digelar. Banyak tempat lain bisa digunakan para politisi untuk menarik simpati para pemilih.
“Jangan mempergunakan masjid sebagai tempat untuk kampanye politik Jangan dijadikan alat politik identitas. Harus dijaga oleh DMI,” kata Imron saat ditemui di Pendopo Bupati, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu, tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang menjadi tempat kampanye.
Dalam pasal 187 ayat 3, setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, terancam pidana penjara paling singkat satu bikan atau paling lama enam bulan penjara.
Baca Juga
Selain kampanye di tempat ibadah, pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan tetap dilarang.
Imron mengatakan masjid harus bisa membawa perubahan baik untuk masyarakat sekitar. Sehingga, praktik-praktik politik kotor harus dihilangkan dalam tempat ibadah.
Selain itu, lanjut Imron, pengurus seluruh masjid di Kabupaten Cirebon harus memiliki wawasan tinggi untuk mencegah disusupi paham-paham bertolak belakang dengan nilai keislaman.
“Harus punya wawasan yang mumpuni, supaya paham. Nanti, kalau ada yang kampanye politik di masjid, bisa langsung diusir,” kata Imron.