Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Jabar Minta Tak Ada Aksi Sweeping Tempat Makan dan Hiburan selama Ramadan

Sweeping atau razia bukan cara yang dibenarkan oleh MUI, karena kegiatan apapun jangan sampai mengganggu kesucian dan kemuliaan Ramadan.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%—75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. / Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%—75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. / Dok Freepik

Bisnis.com, BANDUNG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau organisasi masyarakat (ormas) di Jabar agar tidak melakukan sweeping atau razia tempat makan dan hiburan ketika bulan Ramadan.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan aksi sweeping bakal menimbulkan keresahan di masyarakat. MUI juga sudah lama menolak aksi sweeping atau razia tersebut.

"MUI dari dulu tidak setuju dengan sweeping itu ya, jadi ya, memang kita tidak setuju dengan kegiatan hiburan yang menggangu atau jualan nasi secara terbuka gitu kan tapi juga tidak setuju dengan cara sweeping atau razia apalagi harus menimbulkan keresahan," katanya, dikutip Senin (11/3/2024).

Upaya mengingatkan masyarakat yang keliru dapat dilakukan dengan cara lain tanpa harus menggelar sweeping. Dia mengaku sudah menyarankan kepada pemerintah setempat agar menghentikan sementara operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

"Kami kan sering menyarankan hiburan malam itu disetop saja selama bulan Ramadan itu," katanya.

Namun demikian, saran tersebut acap kali berbenturan dengan kepentingan pengusaha tempat hiburan serta pekerjanya. Intinya, alangkah lebih baik masyarakat menjaga kemuliaan dan kesucian bulan Ramadan.

"Yang diinginkan oleh MUI itu apapun kegiatan jangan sampai mengganggu kesucian dan kemuliaan Ramadan," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengimbau kepala daerah di 27 kabupaten kota bisa menertibkan tempat hiburan malam puasa bulan ramadan 1445 hijriah.

Bey mengatakan permintaan tersebut disampaikan agar tempat hiburan tidak mengganggu masyarakat yang tengah puasa.  Menurutnya, tempat hiburan malam ini seharusnya tidak beroperasi normal saat masyarakat menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadan.

"Secara umum kebijakan untuk tempat hiburan malam itu tidak mengizinkan untuk beroperasi. Intinya jangan sampai buat kegaduhan ini kan bulan ramadan," ujar Bey, Senin (11/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler