Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dedi Mulyadi: Pendapatan Cukai Rokok Jabar Berpeluang Tak Capai Target

Pendapatan cukai rokok Jabar 2025 terancam tak capai target Rp4,1 triliun akibat kenaikan harga rokok, yang mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). / Bisnis-Annisa Nurul Amara
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). / Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, BANDUNG — Sektor pendapatan Jawa Barat Tahun 2025 di luar pajak kendaraan bermotor dipastikan mengalami tantangan berat, salah satunya pajak dan cukai rokok.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat bahwa hingga awal Agustus 2025 realisasi pendapatan cukai rokok baru mencapai Rp2,4 triliun dari target Rp4,1 triliun, alias baru mencapai 55%.

"Ada kemungkinan pajak cukai rokok ada potensi tidak tercapai," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Senin (11/8/2025).

Dedi Mulyadi menilai penurunan cukai rokok terjadi karena kenaikan harga rokok. Menurutnya, perokok di Jawa Barat tidak akan berhenti merokok, tetapi memilih untuk mencari rokok ilegal sebagai alternatif yang lebih murah.

“Kenapa [pajak] cukai turun, karena harga rokok naik. Tapi orang tidak berhenti merokok, yang penting merokok, pilih rokok ilegal karena harganya murah,” tuturnya.

Menurutnya, jika ingin cukai rokok pulih dan bisa terambil pemerintah, harga rokok tidak boleh naik lagi untuk menghindari konsumen memilih rokok ilegal. 

Adapun, dalam Rancangan APBD perubahan Jabar 2025, Pemprov Jabar menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp31,09 triliun, naik Rp94,95 miliar atau 0,31% dari tahun sebelumnya senilai Rp30,99 triliun.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp19,31 triliun bertambah sebesar Rp64,42 miliar menjadi Rp19,37 triliun. Sedangkan Pendapatan Transfer yang semula Rp11,67 triliun bertambah sebesar Rp30,52 miliar menjadi Rp11,70 triliun, naik 0,26%.

Sementara, Pendapatan Daerah lain-lain tidak mengalami perubahan yaitu Rp23,19 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro