Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Efisiensi Anggaran Terbaru, DAK Fisik ke Jabar Berkurang Rp169 Miliar

Efisiensi anggaran oleh PMK 56/2025 mengurangi DAK Fisik Jawa Barat sebesar Rp169 miliar, meski pendapatan daerah Jabar naik 0,31% di APBD 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri). / Istimewa
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri). / Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdampak efisiensi anggaran yang beleidnya diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Beleid yang berlaku mulai 5 Agustus 2025 lalu, sejak awal menjadi bahan pembahasan dalam perancangan APBD Perubahan 2025 Provinsi Jawa Barat. Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan kepada Bisnis jika aturan tersebut memiliki dampak pada kementerian dan lembaga di tingkat Pusat.

“Untuk daerah hanya berpengaruh pada Dana Transfer Daerah,” katanya, Senin (11/8/2025).

Namun, diakui Herman, PMK 56/2025 tetap membawa dampak pada pengurangan anggaran ke Provinsi Jawa Barat.

“Untuk Jawa Barat terkena dampak pengurangan DAK Fisik sebesar Rp169 miliar,” ujarnya.

Adapun, pada Rancangan APBD perubahan Jabar 2025, Pemprov Jabar menargetkan  Pendapatan Daerah mengalami peningkatan semula sebesar Rp30,99 triliun menjadi sebesar Rp31,09 triliun atau bertambah sebesar Rp94,95 miliar, naik 0,31%. 

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp19,31 triliun bertambah sebesar Rp64,42 miliar menjadi Rp19,37 triliun. Sedangkan Pendapatan Transfer yang semula Rp11,67 triliun bertambah sebesar Rp30,52 miliar menjadi Rp11,70 triliun, naik 0,26%. Sementara, Pendapatan Daerah lain-lain tidak mengalami perubahan yaitu Rp23,19 miliar.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga menyoroti pentingnya peningkatan pendapatan daerah di tengah efisiensi anggaran Pusat. Ia mengungkap adanya negosiasi dengan pemerintah pusat terkait dana bagi hasil dan dana alokasi umum (DAU) yang saat ini dipotong untuk pembayaran utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Saya mengusulkan, sudah, lah, daripada kita harus menunggu dana bagi hasil full dibayar ke Pemerintah Provinsi Jabar, lebih baik dana DAU-nya enggak usah dipotong untuk kepentingan PEN, jadi nanti tinggal dihitung diakhir tahun. Berapa yang harus dibayarkan ke Provinsi dan berapa yang tidak mesti dipotong melalui dana DAU," ujarnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro