Bisnis.com, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka menargetkan pendapatan retribusi dari tenaga kerja asing (TKA) sebanyak Rp4,4 miliar pada 2024 ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bisnis.com, Kamis (13/6/2024), hingga Mei 2024, pendapatan retribusi yang berhasil dihimpun baru Rp905,4 juta.
Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan pemungutan tersebut pun berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.
"Setiap TKA yang bekerja di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka harus membayar retribusi sebesar US$100 per bulannya," kata Dedi, Kamis (13/6/2024).
Meskipun baru Rp905,4 juta, kata Dedi, capaian tersebut menjadi salah satu catatan positif lantaran sebelumnya Pemerintah Kabupaten Majalengka belum menerapkan aturan itu kepada TKA.
Berdasarkan catatan, retribusi TKA yang dihimpun Pemkab Majalengka melalui Sidiapertama berasal dari 246 TKA di sejumlah perusahaan.
Baca Juga
Dalam upaya penghimpunan retribusi dari TKA pihak Disnaker Kabupaten Majalengka mengandalkan sistem digital pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing Majalengka (Sidiapertama).
Melakukan aplikasi itu, perusahaan yang akan membayarkan retribusi bisa membayar menggunakan sistem virtual account dan tidak perlu membayar secara online.
"Admin perusahaan tidak perlu datang ke kantor lembaga keuangan untuk pembayaran, cukup di meja kerja membayar kewajibannya," kata Dedi.