Bisnis.com, MAJALENGKA - Satuan Tugas Bea Cukai Hasil Tembakau (Satgas BKCHT) mengamankan sebanyak 198.680 batang rokok ilegal berhasil diamankan di wilayah Majalengka, belum lama ini.
Rokok ilegal tersebut dikemas dalam 10.365 bungkus dari 12 merek berbeda dan tidak dilengkapi pita cukai. Barang bukti tersebut diamankan dalam razia terpadu yang digelar Satgas BKCHT, dan berdasarkan hasil penilaian, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir melebihi Rp150 juta.
Bupati Majalengka Eman Suherman menyatakan aktivitas perdagangan rokok ilegal bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan perekonomian negara secara langsung.
Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat strategis, terutama dalam membiayai pembangunan nasional dan daerah.
“Peredaran rokok ilegal adalah ancaman serius bagi pendapatan negara. Ketika penerimaan cukai terganggu, maka pembiayaan sektor publik seperti kesehatan dan infrastruktur juga akan terdampak,” tegas Eman, Jumat (1/8/2025).
Eman mengatakan rokok-rokok ilegal yang disita bukan berasal dari produsen lokal, melainkan dikirim dari luar wilayah Majalengka untuk dipasarkan di berbagai titik strategis, seperti pasar tradisional dan toko-toko kelontong.
Baca Juga
Pola distribusi tersebut memanfaatkan lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan.
“Majalengka dijadikan target distribusi oleh pelaku usaha ilegal. Kami tidak akan membiarkan wilayah kami menjadi pasar bebas bagi produk yang merugikan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Majalengka bersama Satgas BKCHT akan memperketat pengawasan di semua jalur distribusi, termasuk melakukan inspeksi mendadak di pasar, toko eceran, dan kawasan distribusi lainnya guna mencegah rokok ilegal beredar bebas di masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, industri hasil tembakau berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai, dan setiap rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi penerimaan.
Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal yang taat aturan.
“Rokok ilegal menyebabkan kerusakan ganda, yaitu penerimaan negara berkurang dan produsen sah dirugikan. Dalam jangka panjang, ini bisa mengganggu stabilitas sektor industri tembakau legal dan tenaga kerja yang bergantung padanya,” ujar Eman.
Kerugian sebesar Rp150 juta dari satu operasi razia saja menunjukkan potensi kebocoran penerimaan negara cukup signifikan jika peredaran rokok ilegal tidak ditindak tegas.
Semua barang bukti yang telah diamankan akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan hukum terhadap pelaku distribusi rokok ilegal juga akan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Bupati Eman menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak tergiur menjual produk ilegal karena dapat berujung pada sanksi pidana.
"Kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi yang terlibat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keberlangsungan pendanaan pembangunan daerah,” tegasnya.