Bisnis.com, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Salah satu barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 1,18 juta batang tanpa pita cukai.
Kepala Kejari Garut Helena Octavianne mengatakan jutaan batang rokok tersebut dimusnahkan pada Selasa (19/8/2025). Menurutnya, pemusnahan barang bukti adalah bagian dari rutinitas lembaga yang dipimpinnya.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah merupakan kewajiban kami sebagai eksekutor. Hal ini tidak hanya menegaskan keberlanjutan hukum, tetapi juga menjaga kepentingan masyarakat,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Helena, rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek dan tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar peraturan perpajakan dan berpotensi merugikan negara.
Helena menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.
"Semakin sering pemusnahan dilakukan, semakin baik bagi masyarakat, karena bisa menyelamatkan mereka dari dampak sosial, kesehatan, maupun ekonomi. Selain itu, pemusnahan ini juga menekan potensi tindak kejahatan dan kemaksiatan,” katanya.
Baca Juga
Menurutnya, keberadaan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi juga membawa dampak sosial yang nyata.
“Rokok ilegal bisa memicu kesehatan masyarakat terganggu karena kualitasnya tidak terjamin, dan harga yang lebih murah sering membuat anak-anak atau remaja lebih mudah mengaksesnya,” jelasnya.
Helena menyebutkan, Kejaksaan rutin melakukan pemusnahan barang bukti setiap tahun, khususnya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan bervariasi, mulai dari rokok ilegal, minuman keras ilegal, hingga narkotika dan obat-obatan terlarang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Helena Octavianne menekankan, pemusnahan rokok ilegal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan cukai dan melindungi industri rokok legal.
"Dengan adanya pemusnahan, kami ingin menegaskan bahwa barang ilegal tidak memiliki tempat di Garut. Ini sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku distribusi barang ilegal,” katanya.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar di lokasi yang aman dan diawasi petugas. Proses ini melibatkan pihak Kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan semua prosedur dijalankan dengan tertib.