Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

178.367 Warga Garut Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional

Sebanyak 178.367 warga Kabupaten Garut tidak mendapatkan perlindungan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 178.367 warga Kabupaten Garut tidak mendapatkan perlindungan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Garut Agus Dinar mengatakan persentase warga yang terlindungi oleh jaminan tersebut hanya 89,76%. 

"Dari jumlah itu pun tingkat keaktifan hanya 63,27%," kata Agus di Kabupaten Garut, Kamis (18/7/2024).

Agus mengatakan, untuk mempercepat pencapaian UHC, pemerintah saat ini mulai memperkenalkan  Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli Jaminan Kesehatan (PIPMPJK). 

Ia mengaku, program tersebut merupakan amanah Undang-undang yang menyebutkan pemerintah harus menjamin pelayanan kesehatan masyarakat melalui JKN.

"Ini adalah cara untuk meningkatkan pesertaan serta cita-cita melindungi masyarakat dalam mengaksss pelayanan kesehatan," kata Agus

Menurut Agus, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) bakal dibayarkan secara kolektif oleh donatur, badan usaha, atau perorangan. Sasaran prioritasnya adalah masyarakat Tidak Mampu.

Pembayaran ini pun, lanjut Agus, menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang TJSL Perseroan Terbatas.

"Program ini juga didukung oleh Perpres Nomor 82 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa iuran bagi peserta PBPU dan Peserta Penerima Upah (PPU) dapat dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper