Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Investasi Bodong di Cirebon Tagih Aset yang Disita Kejaksaan

Korban menyebutkan aset yang saat ini masih disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sekira Rp25 miliar.
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Cakrabuaana Sukses Indonesia sejahtera (CSI) Syariah mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk mengembalikan aset mereka.
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Cakrabuaana Sukses Indonesia sejahtera (CSI) Syariah mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk mengembalikan aset mereka.

Bisnis.com, CIREBON - Nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Cakrabuaana Sukses Indonesia sejahtera (CSI) Syariah mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk mengembalikan aset mereka.

Koordinator nasabah, Virnarti Septa Arini menyebutkan aset yang saat ini masih disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sekira Rp25 miliar.

"Kami sudah mendapat kuasa dari anggota. Kalau kejaksaan sudah tidak mampu mewakili kami untuk mengurusi sitaan tersebut, kenapa tidak dikembalikan saja ke Koperasi (CSI). Koperasi berbadan hukum, belum bubar dan ada perwakilannya," kata Virnarti, Jumat (6/9/2024).

Virnarti menyebutkan aset tersebut tidak dirawat dengan maksimal. Sementara, bila diserahkan kepada anggota BMT CSI maka bisa dimanfaatkan lebih maksimal oleh anggota. 

"Untuk apa Kejaksaan menguasasi tidak memberikan manfaat untuk orang. Jadi tuntutan kami ingin tahu aset itu ada berapa, dan kembalikan saja ke anggota kami," jelasnya. 

CSI merupakan salah satu perusahaan investasi yang berbasis di Cirebon yang pada tahun 2016 terlibat dalam kasus investasi bodong. Perusahaan yang didirikan pada 2012 ini awalnya menawarkan produk investasi dengan janji keuntungan yang sangat tinggi, yaitu sekitar 5% hingga 10% per bulan. 

Selain itu, CSI pun menawarkan program kemitraan kepada nasabah di mana mereka diharuskan membeli saham perusahaan dan kemudian akan menerima bagi hasil dari keuntungan perusahaan. Program ini semakin menarik minat banyak orang karena keuntungan yang dijanjikan jauh di atas rata-rata.

Pada pertengahan 2016, beberapa nasabah mulai merasa curiga karena mulai kesulitan menarik dana mereka. Beberapa laporan masuk ke pihak berwenang, yang kemudian memulai penyelidikan terhadap aktivitas CSI.

Pada Oktober 2016, polisi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi melakukan penggerebekan terhadap kantor CSI. Beberapa petinggi perusahaan ditahan, termasuk direktur utama CSI, karena diduga menjalankan skema investasi bodong.

Setelah penggerebekan, polisi menyita aset-aset CSI, termasuk kendaraan mewah, properti, dan dana yang ditemukan di rekening perusahaan. Aset ini kemudian disita untuk digunakan dalam proses pengembalian dana kepada para korban.

Dua bos CSI, Imam Santosa dan M Yahya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Sumber dengan hukuman 7 tahun penjara karena dinilai telah melanggar Undang-undang Perbankan Syariah dan Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian yang dialami oleh nasabah CSI mencapai ratusan miliar rupiah. Proses pengembalian dana kepada nasabah dilakukan melalui mekanisme lelang aset yang disita.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper