Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Sentuh Rp142 Triliun

Untuk menghindari menjadi korban investasi bodong atau pinjol ilegal, warga diminta tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.
Ilustrasi penipuan online/Dok Freepik
Ilustrasi penipuan online/Dok Freepik

Bisnis.com, BANDUNG — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat ingatkan masyarakat agar tak tergiur dan lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan dan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin di sektor keuangan. 

Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain, tawaran yang menjanjikan penghapusan piutang di mana masyarakat diminta membayar sejumlah dana memberikan data pribadi, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan.

Kemudian juga ada modus tawaran jasa iklan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi yang beriziin, phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan, impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban dan penawaran kerja paruh waktu.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat Darwisman mengatakan untuk menghindari menjadi korban praktik tersebut dengan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.

Dia mengatakan masyarakat harus bisa berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko serta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. “Harus memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” ungkapnya.

Menurutnya, hingga Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal di antara 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal. 

Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2017 hingga kuartal I/2025 mencapai Rp142,13 triliun. Di Jawa Barat sendiri sejak Januari hingga Mei 2025 terdapat 1.253 pengaduan masyarakat antara lain terkait pinjaman online dan investasi ilegal. 

“Dalam hal penindakan, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat saat ini sedang melakukan penelahan terhadap praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat terkait pemberian kredit oleh Bank Swasta maupun Bank Pemerintah,” ungkapnya.

Penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan “Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia yang secara Internasional dikenal sebagai Golden Eagle International UNDP dan secara Nasional dikenal sebagai Rajawali Emas”. 

Untuk itu masyarakat diminta berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi antara lain Nomor Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar. 

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar. 

“Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang,” jelasnya.

Hingga 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper