Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Minol Kota Bandung Diklaim Lebih Ketat Dibanding Perda Sebelumnya

Perda tentang Pelarangan, Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) yang diklaim lebih ketat akan disosialisasikan selama dua tahun.
Anggota DPRD Kota Bandung Uung Tanuwijaya
Anggota DPRD Kota Bandung Uung Tanuwijaya

Bisnis.com, BANDUNG—Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) yang diklaim lebih ketat akan disosialisasikan selama dua tahun.

Anggota DPRD Kota Bandung Uung Tanuwijaya mengatakan Perda minol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat tapi selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Menurut Uung Kota bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

Adanya Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis.

“Jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan. Bagi pelanggar Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas  karena Perda sudah diberlakukan, " ujar Ùung, Senin (4/11/2024).

Uung saat pembahasan Perda Minol menjadi Ketua Pansus, mengatakan pokok utama dari Perda Minol,  untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Selain itu Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin. “Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin,” katanya.

Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Menurut Uung, ruang lingkup Perda  tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

“Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran   bar dan.diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas,” ujarnya.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.  Uung juga meminta Pemkot menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas. 

"Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat  harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya," ujar Uung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper