Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini sudah memiliki Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perhubungan yang ditetapkan oleh DPRD Jabar pada Mei 2024 lalu.
Perda nomor 5 tahun 2024 ini mencabut Perda nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kadishub Jabar A Koswara mengatakan dicabutnya Perda nomor 3 tahun 2011 dan Perda nomor 4 tahun 2017 dikarenakan kedua Perda Perhubungan dimaksud, sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan baru.
"Salah satunya Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cita kerja adapun alasan lainnya yaitu substansi dalam Perda nomor 3 tahun 2011 dan Perda nomor 4 tahun 2017 lebih banyak mengatur kewenangan bukan penyelengaraan," ujarnya dikutip Rabu (20/11/2024).
Sehingga dapat dipastikan Perda nomor 5 tahun 2024 bersifat dinamis dan adaptif dan dapat berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama. "Sehingga perda ini tdk perlu dilakukan perubahan akibat dampak perkembangan transportasi," katanua.
Koswara mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan langkah penting dalam rangka mewujudkan sistem transportasi yang aman, lancar, tertib, dan berkelanjutan. Beleid ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan, mulai dari perencanaan, lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, perekertaapian.
Baca Juga
"Perda ini juga mengatur dukungan kebandarudaraan, pengembangan layanan transportasi, pengembagan kawasan TOD, kerjasama sinergitas dan kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi perhubungan, insentif dan disinsentif, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan lainnya," tuturnya.
Pihaknya berharap keberadaan perda ini bisa meningkatan keselamatan dan keamanan dalam bertransportasi, ketersediaan layanan transportasi yang memadai dan berkualitas, pengurangan kemacetan dan polusi udara, meningkatnya efisiensi dan efektivitas sistem transportasi.