Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagaimana Nasib Perda Covid-19 Kota Bandung Pascaendemi?

Saat itu banyak anggaran yang direfocusing, bahkan anggaran sudah banyak dieksekusi dan digunakan untuk kebutuhan mengatasi Covid-19.
Warga menggunakan masker saat berjalan di Jakarta, Jumat (8/11/2023). /Antara
Warga menggunakan masker saat berjalan di Jakarta, Jumat (8/11/2023). /Antara
Bisnis.com, BANDUNG--Saat pandemi Covid-19 lalu, DPRD dan Pemerintah Kota Bandung menyepakati Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS Agus Aadi  Setyawan mengenang perda ini dibuat karena saat itu, banyak hal-hal yang harus dilakukan secara mendadak dan perlu payung hukum untuk melaksanakannya.
Salah satu yang perlu segera dilakukan adalah terkait pengalokasian anggaran. Pasalnya saat itu banyak anggaran yang direfocusing, bahkan anggaran sudah banyak dieksekusi dan digunakan untuk kebutuhan mengatasi Covid-19.
"Perda ini dipakai karena dalam keadaan darurat, sebagai antisipasi karena tidak cukup menggunakan perda yang sudah ada sebelumnya," jelas Agus, Minggu (10/11/2024).
Agus mengatakan, dalam perda tersebut dimuat beberapa hal, di antaranya, pembagian penyakit, mana yang disebut sebagai wabah dan lain sebagainya. Selain itu, juga diatur wewenang menggunakan anggaran dalam keadaan darurat.
"Ketika Kota Bandung mencari landasan hukum alokasi anggaran wabah dengan adanya perda pencegahan wabah penyakit menular ini, maka perda ini bisa dipakai," tambahnya.
Saat itu Pansus 5 DPRD Kota Bandung menyoroti tiga hal penting harus diulas dalam perda ini terlebih dalam menyelesaikan kasus Covid-19 lalu. 
Pertama, bagaimana cara memaksimalkan pemutakhiran data kasus dan penanganan sesuai data terkini di lapangan. 
Kedua, bagaimana sistem informasi dan integrasi diperkuat terutama antar OPD terkait, dan ketiga penyakit menular selain dari COVID-19 harus bisa diakomodasi oleh perda ini.
“Selain dari yang sudah disampaikan teman-teman tadi saya minta kita juga harus bisa memperhatikan bagaimana nasib para nakes di lapangan, fasilitasi dan honorarium harus benar benar kita perhatikan untuk mempermudah mereka dalam meng-update data,” ujar Agus
Sebagai Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Agus mengatakan, kesehatan merupakan pelayanan dasar Pemerintah Kota Bandung kepada masyarakat. 
Dengan demikian, harus dilakukan pelayanan yang optimal terkait kesehatan kepada warga, terlebih ketika di masa pandemi.
Dengan diaplikasikannya peraturan ini, nantinya dapat membuka banyak potensi kepada masyarakat, baik bidang usaha, kesehatan dan lain sebagainya .
Menurut Agus, perlu adanya indikator-indikator yang jelas dalam penerapan perda ini, agar ketika diaplikasikan dapat lebih baik dan bermanfaat bagi semua pihak.
"Sosialisasinya harus terus diupayakan, termasuk disiplin masyarakat. Serta dibutuhkan peran serta dari semua pihak dan elemen masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper