Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Kritik Penataan PKL di Kota Bandung

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) baru disahkan diakhir masa jabatan DPRD Kota Bandung 2019-2024.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) baru disahkan diakhir masa jabatan DPRD Kota Bandung 2019-2024. 

Namun, legislatif menilai sampai saat ini penataan di lapangan belum ada perubahan yang signifikan. 

"Saya belum cek perwalnya sudah diterbitkan atau belum. Tetapi sejauh saya lihat pemandangan di lapangan, masih belum banyak perubahan," ujar anggota DPRD Kota Bandung Susi Sulastri, Selasa (12/11/2024).

Susi yang sebelumnya terlibat dalam Pansus Raperda Penataan dan Pembinaan PKL melihat masih belum ditetapkan zona penempatan bagi PKL dengan aturan terbaru. 

Karena seperti diketahui, perda yang disahkan Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. 

"Dalam perda sebelumnya, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau," katanya.

Zona merah adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL. Zona kuning yakni lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan syarat dan boleh berdagang pada jam tertentu.

Kemudian zona hijau, lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.

"Sementara di perda terbaru, penempatan  PKL hanya dibagi dua zona, peruntukan dan bukan peruntukan.Saya lihat belum switching dari zona merah, kuning dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan," ujar Susi.

Susi sangat paham perlunya kehati-hatian pemkot dalam menerapkan zona baru bagi PKL ini.  Jangan sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat.

"Pemerintah akan melihat dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika yang bergejolak di masyarakat terutama teman-teman PKL," ujarnya.

Perda ini, kata Susi, hadir dengan tujuan menata kembali kota Bandung. Diharapkan PKL dan juga pedagang kecil terfasilitasi dengan baik.

"Perda ini untuk penataan, agar Bandung sebagai wawasan kota besar  tertata rapi dan memberikan fasilitas untuk UMKM di Kota Bandung," ungkapnya.

DPRD Kota Bandung, ungkapnya, akan terus mendorong dilakukannya pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan koridor yang diatur dalam perda.

"InsyaAllah akan kita dorong terus untuk penataan PKL di kota Bandung. Perda penataan PKL ini jangan sampai merugikan pedagang tetapi  Kota harus tetapi rapi juga," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper