Bisnis.com, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menerima laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis.
Isu ini mencuat di tengah masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang berlangsung di Kabupaten Cirebon. Dugaan tersebut memunculkan keprihatinan, mengingat pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat menyampaikan bahwa laporan yang diterima Bawaslu mengindikasikan pelanggaran netralitas ASN. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk beberapa tenaga pendidik seperti kepala sekolah dan guru.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, oknum ASN ini diduga telah melanggar ketentuan netralitas yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu," ungkap Sadaruddin, Jumat (15/11/2024).
Setelah menerima laporan, Bawaslu segera melakukan kajian awal untuk memastikan validitas dugaan tersebut. Hasil kajian menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan temuan langsung yang diperoleh di lapangan. Untuk tindak lanjut, Bawaslu menyerahkan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), lembaga yang berwenang untuk menentukan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga
Menurut Sadaruddin, dugaan pelanggaran bermula dari tindakan dua oknum ASN yang berfoto bersama salah satu pasangan calon kepala daerah yang sedang berkontestasi dalam Pilkada. Foto tersebut kemudian diunggah ke media sosial, sehingga memicu sorotan publik.
"Foto ini menjadi bukti kuat yang kami gunakan dalam kajian awal. Setelah mengumpulkan informasi tambahan, kami menyerahkan seluruh data kepada BKN untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut, Sadaruddin menegaskan, jenis sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut sepenuhnya berada di tangan BKN. Sanksi bisa berupa teguran ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Bawaslu hanya bertugas untuk melakukan kajian awal dan melaporkan temuan. Proses pemberian sanksi merupakan kewenangan penuh dari BKN," tambahnya.
Isu ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat selama tahapan Pilkada serentak 2024. Netralitas ASN, menurut Sadaruddin, adalah salah satu kunci untuk memastikan terciptanya pemilihan yang adil dan bebas dari intervensi politik praktis.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Cirebon untuk lebih berhati-hati dan menjauhi aktivitas yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan kepada peserta Pilkada.
"ASN harus menjadi contoh dalam menjaga netralitas. Tidak hanya melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga menunjukkan integritas dalam setiap tindakannya," tutup Sadaruddin.