Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Rekapitulasi KPU, Edo-Farida Unggul di Pilwalkot Cirebon

Hasil rekapitulasi KPU menyatakan pasangan Effendi Edo-Siti Farida unggul di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kota Cirebon 2024.
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, CIREBON - Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan Effendi Edo-Siti Farida unggul di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kota Cirebon 2024.

Dalam hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Cirebon 2024, pasangan calon nomor urut 3, Effendi Edo-Siti Farida, unggul dengan total perolehan 77.755 suara, mengungguli dua pesaingnya. 

Pasangan Eti Herawati-Suhendrik berada di posisi kedua dengan 47.462 suara, sementara pasangan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati memperoleh 29.303 suara. 

Keunggulan signifikan pasangan Effendi Edo-Siti Farida menempatkan mereka sebagai calon kuat untuk memimpin Kota Cirebon dalam periode 2024–2029.

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menyatakan proses rekapitulasi berjalan lancar meskipun ada saksi dari beberapa paslon yang tidak menandatangani berita acara. Ia menegaskan, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan rekapitulasi di tingkat kota.

“Setelah rekapitulasi selesai, kami menunggu laporan apakah ada paslon yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan, gugatan ke MK harus diajukan maksimal tiga hari setelah rekapitulasi selesai,” ujar Mardeko, Selasa (3/12/2024).

Mardeko menambahkan, setelah rampungnya rekapitulasi tingkat kota, hasil ini akan dibawa ke tingkat provinsi untuk direkapitulasi bersama hasil dari kota dan kabupaten lain di Jawa Barat.

“Proses ini akan dilanjutkan ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Jika tidak ada gugatan, tahapan berikutnya adalah penetapan paslon terpilih sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam aturan pemilu, paslon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi memiliki waktu maksimal tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk bukti adanya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada laporan resmi mengenai rencana gugatan dari pihak paslon mana pun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper